|ditulis : Thursday, April 2, 2009 at 3:33pm |
Hari Penyiaran Nasional
Tgl 1 April 2009, oleh kawan-kawan masyarakat penyiaran kota Solo, atas prakarsa Hari Wiryawan-Anggota KPID Jateng, diusulkan untuk ditetapkan sebagai 'Hari Penyiaran Nasional'.
Dasar dari usulan tersebut adalah dibangun/dioperasikannya 'radio siaran' pertama oleh pribumi, yaitu KGPAA Mangkunegara VII, pada tgl 1 April 1933, di Solo (sekarang Monumen Pers Indonesia). Karena itu pula, melalui acara deklarasi itu diusulkan untuk ditetapkan Mangkunegara VII sebagai Bapak Penyiaran Indonesia.
Secara umum, saya sangat bangga menjadi wong Solo, jika usulan-usulan dalam deklarasi tersebut di setujui Pemerintah (Pusat?). Namun disinilah perjalanan 'panjang' hasil deklarasi mencapai tujuannya. Pasalnya :
* Penyiaran, tentu tidak sekedar radio siaran. Temen2 saya di 'radio siaran', khususnya di Solo tentu amat setuju, lha wong mereka yang mengusulkan. Tapi bagaimana dengan temen2 di Televisi, temen2 broadcaster komunitas, temen2 broadcast berlangganan. Wah lha koq buanyak yang harus diajak bicara dan mendukung?
Ya, iyalah, karena yang akan diusung mengandung istilah 'penyiaran', 'Nasional' pula. Coba kalo hanya 'radio' dan 'Solo', ya udah beres.
*Kelanjutannya, apa manfaat yg akan diterima oleh masyarakat penyiaran sendiri, maupun masyarakat luas sebagai pemilik 'ranah publik' yang menjadi modal utama sembarang sosok-penyiaran. Ini yang harus dijelaskan oleh para pemrakarsa.
Rasanya dari permasalahan diatas, diperlukan energi dan stamina para pemrakarsa untuk meng-'goal'kan aspirasinya ini.
Tidak bisa saya kira kalau sekedar diserahkan kepada Pemerintah Daerah unt diperjuangkan ditingkat Nasional.
Lha urusan Pemda barangkali masih banyak yg lebih urgent, yg berkaitan dg kesejahteraan warganya.
Jadi menurut saya, sebetulnya, acara tanggal 1April2009, di Balai Sujatmoko, Jl SlametRiyadi-Solo itu lebih 'maknyusss' kalau isi deklarasi itu menjadi 'Bapak Penyiaran Solo' dan 'Kota Solo sebagai Kota Penyiaran'.
Konsekuensi unt yang terakhir itu, paling2 masyarakat penyiaran di Solo (radio-tv, publik-swasta-komunitas maupun 'berlangganan') harus membuktikan diri, bhw ia bisa jadi 'contoh' penyiaran-ideal sesuai yang diamanatkan UU Penyiaran.
Ini, lebih realistik, dan hari inipun sdh bisa kita nikmati.
"Maknyuuuuussssss....."
Minggu, 30 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar